Home » » Susunan, Tugas dan Wewenang KPM

Susunan, Tugas dan Wewenang KPM






KEPUTUSAN PRESIDEN MAHASISWA
KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
SK No. 007/PRESMA/KPM/IV/2014
SUSUNAN, TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 1
1.      Keanggotaan Komisi Pemilihan Mahasiswa berjumlah 12 (dua belas) orang terdiri dari perorangan yang tidak terikat oleh partai mahasiswa, yang disahkan dengan Keputusan Presiden Mahasiswa AMIK Depati Parbo.
2.      Masa keanggotaan Komisi Pemilihan Mahasiswa adalah tiga bulan terhitung sejak tanggal  ditetapkan.
Pasal 2
1.      Susunan keanggotaan Komisi Pemilihan Mahasiswa terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota, seorang Wakil Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan Divisi merangkap anggota.
2.      Ketua Komisi Pemilihan Mahasiswa dipilih oleh Presiden Mahasiswa secara langsung dan demokratis.
3.      Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Bendahara Komisi Pemilihan Mahasiswa dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Pleno KPM.

Pasal 3
Untuk menunjang pelaksanaan tugas dan kewenangannya, Komisi Pemilihan Mahasiswa mempunyai sekretariat.


Pasal 4
Komisi Pemilihan Mahasiswa menyelenggarakan Pemilihan Umum Mahasiswa yang independent, demokratis, dan transparan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Pasal 5
Untuk melaksanakan Pemilihan Umum Mahasiswa, Komisi Pemilihan Mahasiswa mempunyai tugas dan wewenang :
a.       Merencanakan, memimpin dan melaksanakan seluruh tahap kegiatan Pemilihan Umum Mahasiswa, sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Membentuk, memberi arahan dan mengkoordinasikan organisasi pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa ditingkat Jurusan dan/pada civitas akademik.
c.       Menyusun serta menetapkan tata cara serta tata laksana Pemilihan Umum Mahasiswa sebagai penjabaran teknis peraturan perundang-undangan.
d.      Mengumpulkan, mensistematisasi, mengolah dan mempublikasikan bahan serta data hasil Pemilihan Umum Mahaiswa.
e.       Mengajukan Rencana Anggaran kepada Akademik maupun Yayasan Depati Parbo dengan diketahui oleh Pudir Kemahasiswaan.

Ditetapkan di         :           Sungai Penuh
 Tanggal          :           01 April 2014

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : AMIK DP | BEM AMIK DP | KPM 2014
Copyright © 2014 Komisi Pemilihan Mahasiswa AMIK Depati Parbo 2014 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Komisi Pemilihan Umum
Proudly powered by Blogger