Diberdayakan oleh Blogger.
Latest Article Get our latest posts by subscribing this site

Susunan, Tugas dan Wewenang KPM






KEPUTUSAN PRESIDEN MAHASISWA
KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
SK No. 007/PRESMA/KPM/IV/2014
SUSUNAN, TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 1
1.      Keanggotaan Komisi Pemilihan Mahasiswa berjumlah 12 (dua belas) orang terdiri dari perorangan yang tidak terikat oleh partai mahasiswa, yang disahkan dengan Keputusan Presiden Mahasiswa AMIK Depati Parbo.
2.      Masa keanggotaan Komisi Pemilihan Mahasiswa adalah tiga bulan terhitung sejak tanggal  ditetapkan.
Pasal 2
1.      Susunan keanggotaan Komisi Pemilihan Mahasiswa terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota, seorang Wakil Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan Divisi merangkap anggota.
2.      Ketua Komisi Pemilihan Mahasiswa dipilih oleh Presiden Mahasiswa secara langsung dan demokratis.
3.      Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Bendahara Komisi Pemilihan Mahasiswa dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Pleno KPM.

Pasal 3
Untuk menunjang pelaksanaan tugas dan kewenangannya, Komisi Pemilihan Mahasiswa mempunyai sekretariat.


Pasal 4
Komisi Pemilihan Mahasiswa menyelenggarakan Pemilihan Umum Mahasiswa yang independent, demokratis, dan transparan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Pasal 5
Untuk melaksanakan Pemilihan Umum Mahasiswa, Komisi Pemilihan Mahasiswa mempunyai tugas dan wewenang :
a.       Merencanakan, memimpin dan melaksanakan seluruh tahap kegiatan Pemilihan Umum Mahasiswa, sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Membentuk, memberi arahan dan mengkoordinasikan organisasi pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa ditingkat Jurusan dan/pada civitas akademik.
c.       Menyusun serta menetapkan tata cara serta tata laksana Pemilihan Umum Mahasiswa sebagai penjabaran teknis peraturan perundang-undangan.
d.      Mengumpulkan, mensistematisasi, mengolah dan mempublikasikan bahan serta data hasil Pemilihan Umum Mahaiswa.
e.       Mengajukan Rencana Anggaran kepada Akademik maupun Yayasan Depati Parbo dengan diketahui oleh Pudir Kemahasiswaan.

Ditetapkan di         :           Sungai Penuh
 Tanggal          :           01 April 2014

Peraturan Kampanye


KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
SK No. 007/PRESMA/KPM/IV/2014
PERATURAN KAMPANYE PASANGAN CALON PRESIDEN MAHASISWA DAN SEKRETARIS JENDERAL (SEKJEN) MAHASISWA AMIK DEPATI PARBO PERIODE 2014-2015
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
  1. Kampanye adalah kegiatan pasangan calon dan/atau tim suksesnya untuk meyakinkan para pemilih dan/atau menyampaikan visi, misi, dan program-programnya serta profil pasangan calon.
  2. Kampanye tulisan adalah bentuk kampanye yang dilakukan melalui tulisan.
  3. Kampanye lisan adalah bentuk kampanye yang dilakukan melalui lisan dengan cara berinteraksi secara langsung maupun tidak langsung, baik kepada individu maupun kelompok.
  4. Sarana kampanye adalah seluruh media, alat, dan bahan yang digunakan untuk kampanye yang bercirikan pasangan calon.
  5. Pertemuan kelas adalah pertemuan yang dilakukan pada saat rentang waktu kuliah dalam suatu kelas.
  6. Sosialisasi publik adalah kampanye lisan langsung yang dilakukan oleh pasangan calon dan/atau tim suksesnya kepada mahasiswa AMIK Depati Parbo yang tidak difasilitasi oleh KPM.
  7. Debat terbuka adalah kampanye lisan langsung secara terbuka yang difasilitasi oleh KPM untuk seluruh pasangan calon dihadapan mahasiswa AMIK Depati Parbo secara langsung.
  8. Dialog publik adalah jenis kampanye lisan langsung yang dilakukan oleh seluruh pasangan calon yang difasilitasi oleh KPM.
  9. Dana kampanye adalah uang yang digunakan oleh pasangan calon dan/atau tim suksesnya untuk kampanye.



BAB II
Peraturan Kampanye
Pasal 2
  1. Dalam penyelenggaraan PilPresMa, seluruh mahasiswa AMIK Depati Parbo berhak menghadiri kampanye.
  2. Kampanye tulisan dapat dilaksanakan melalui:
  3. Media cetak
  4. Media elektronik
    1. Kampanye lisan terdiri atas:
      1. Kampanye lisan langsung
      2. Kampanye lisan tidak langsung
  5. Kampanye lisan langsung dapat dilaksanakan dengan cara :
    1. Pertemuan kelas
    2. Debat Terbuka
    3. Dialog publik
    4. Sosialisasi publik
Kampanye lisan tidak langsung dapat dilakukan melalui sarana audio dan/atau audio visual saat pihak yang melakukan kampanye dan pihak sasaran kampanye tidak berada di waktu dan tempat yang sama.
    1. Kampanye tulisan dilaksanakan pada tanggal 14 April 2014 sampai 19  April 2014.
    2. Kampanye lisan dilaksanakan pada tanggal 14 April 2014 sampai 19  April 2014.
    3. Kampanye media cetak yang ditempel atau dipasang, hanya bertempat di dalam kampus AMIK Depati Parbo.
      1. Tata cara pemasangan atribut kampanye tidak boleh melanggar tata aturan publikasi yang berlaku di kampus AMIK Depati Parbo.
      2. Seluruh sarana kampanye wajib mencantumkan logo KPM, kecuali sarana kampanye tulisan media elektronik dan sarana kampanye berupa audio.
      3. Seluruh sarana kampanye yang  akan digunakan harus dilaporkan ke KPM secara tertulis paling lambat 3 jam sebelum dipublikasikan.
      4. Pasangan calon diperbolehkan melakukan pertemuan kelas dan/atau sosialisasi publik dengan seizin KPM dan pemberitahuan kepada KPM paling lambat  5 jam sebelum pelaksanaan.
      5. Pasangan calon wajib mengikuti kampanye tulisan yang difasilitasi oleh KPM berupa media partisi dan kampanye lisan berupa Dialog Publik tiap wilayah dan Debat Terbuka.
      6. Seluruh pasangan calon  berkampanye  sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh KPM.

  1. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat kampanye:
  1. Melakukan kampanye negatif dengan menghina suku, agama, ideologi, ras atau golongan.
  2. Mengancam, menganjurkan, dan/atau melakukan kekerasan.
  3. Melakukan politik uang.
  4. Mengonsumsi dan/atau dalam pengaruh minuman keras dan/atau obat-obatan terlarang di area kampanye lisan langsung pada saat kampanye lisan langsung dilaksanakan.
  5. Melakukan pornoaksi di area kampanye lisan langsung pada saat kampanye lisan langsung dilaksanakan.
  6. Merokok di area kampanye lisan langsung pada saat kampanye lisan langsung dilaksanakan.
  7. Mendiskreditkan pasangan calon lainnya.
  8. Menggunakan atribut partai politik dan/atau ormas tertentu di area kampanye lisan langsung pada saat kampanye lisan langsung dilaksanakan.
  9. Merusak fasilitas kampus.
  10. Merusak/menghilangkan sarana dan prasarana sosialisasi KPM.
  11. Merusak/menghilangkan sarana dan prasarana kampanye pasangan calon lainnya.
  12. Melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPM.
  13. Mengganggu atau menghambat aktivitas kampanye pasangan calon lainnya di area kampanye lisan langsung pada saat kampanye lisan langsung dilaksanakan.
  14. Tidak bersepatu serta tidak berpakaian rapi dan sopan di area kampanye lisan langsung pada saat kampanye lisan langsung dilaksanakan.
  15. Menggunakan gambar iklan rokok, pornografi, minuman keras dan/atau yang menyerupai ketiganya serta ciri lembaga di luar tanggung Jawab Komisi PemilihanUmum Mahasiswa.
BAB III
Dana Kampanye
Pasal 3
  1. Setiap pasangan calon wajib memberikan laporan terkait sumber dana, besar dana, dan rincian penggunaan dana yang digunakan dalam kampanye kepada KPM.
  2. Sumber dana yang digunakan tidak boleh bersumber dari lembaga di luar AMIK Depati Parbo dan tidak mengatasnamakan pribadi.
  3. KPM berhak mengumumkan laporan dana kampanye pasangan calon kepada mahasiswa dan/atau Civitas Akademika Kampus Amik Depati Parbo.

 
Support : AMIK DP | BEM AMIK DP | KPM 2014
Copyright © 2014 Komisi Pemilihan Mahasiswa AMIK Depati Parbo 2014 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Komisi Pemilihan Umum
Proudly powered by Blogger