KEPUTUSAN
PRESIDEN
MAHASISWA
KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
SK
No. 007/PRESMA/KPM/IV/2014
SUSUNAN,
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal
1
1.
Keanggotaan Komisi Pemilihan Mahasiswa berjumlah 12 (dua belas) orang terdiri dari
perorangan yang tidak terikat oleh partai mahasiswa, yang disahkan dengan
Keputusan Presiden Mahasiswa AMIK Depati
Parbo.
2.
Masa keanggotaan Komisi Pemilihan Mahasiswa adalah tiga bulan terhitung sejak
tanggal ditetapkan.
Pasal
2
1.
Susunan keanggotaan Komisi Pemilihan Mahasiswa terdiri dari seorang Ketua merangkap
anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap
anggota, seorang Wakil Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap
anggota dan Divisi merangkap anggota.
2.
Ketua Komisi Pemilihan Mahasiswa dipilih oleh Presiden Mahasiswa secara langsung dan demokratis.
3.
Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Bendahara Komisi
Pemilihan Mahasiswa dipilih
dari dan oleh anggota dalam Rapat Pleno KPM.
Pasal
3
Untuk menunjang pelaksanaan tugas
dan kewenangannya, Komisi Pemilihan Mahasiswa mempunyai sekretariat.
Pasal
4
Komisi Pemilihan Mahasiswa menyelenggarakan Pemilihan Umum
Mahasiswa yang independent, demokratis, dan transparan dengan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Pasal
5
Untuk melaksanakan Pemilihan Umum
Mahasiswa, Komisi Pemilihan Mahasiswa mempunyai
tugas dan wewenang :
a.
Merencanakan, memimpin dan melaksanakan seluruh tahap
kegiatan Pemilihan Umum Mahasiswa, sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b.
Membentuk, memberi arahan dan mengkoordinasikan organisasi
pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa ditingkat Jurusan dan/pada civitas akademik.
c.
Menyusun serta menetapkan tata cara serta tata laksana
Pemilihan Umum Mahasiswa sebagai penjabaran teknis peraturan
perundang-undangan.
d.
Mengumpulkan, mensistematisasi, mengolah dan mempublikasikan
bahan serta data hasil Pemilihan Umum Mahaiswa.
e.
Mengajukan Rencana Anggaran kepada Akademik maupun Yayasan Depati Parbo
dengan diketahui
oleh Pudir
Kemahasiswaan.
Ditetapkan di : Sungai Penuh
Tanggal : 01
April 2014