KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
SK
No. 007/PRESMA/KPM/IV/2014
PERATURAN
KAMPANYE PASANGAN CALON PRESIDEN MAHASISWA DAN SEKRETARIS JENDERAL (SEKJEN) MAHASISWA AMIK DEPATI PARBO
PERIODE 2014-2015
BAB
I
Ketentuan
Umum
Pasal
1
- Kampanye adalah kegiatan pasangan calon dan/atau tim suksesnya untuk meyakinkan para pemilih dan/atau menyampaikan visi, misi, dan program-programnya serta profil pasangan calon.
- Kampanye tulisan adalah bentuk kampanye yang dilakukan melalui tulisan.
- Kampanye lisan adalah bentuk kampanye yang dilakukan melalui lisan dengan cara berinteraksi secara langsung maupun tidak langsung, baik kepada individu maupun kelompok.
- Sarana kampanye adalah seluruh media, alat, dan bahan yang digunakan untuk kampanye yang bercirikan pasangan calon.
- Pertemuan kelas adalah pertemuan yang dilakukan pada saat rentang waktu kuliah dalam suatu kelas.
- Sosialisasi publik adalah kampanye lisan langsung yang dilakukan oleh pasangan calon dan/atau tim suksesnya kepada mahasiswa AMIK Depati Parbo yang tidak difasilitasi oleh KPM.
- Debat terbuka adalah kampanye lisan langsung secara terbuka yang difasilitasi oleh KPM untuk seluruh pasangan calon dihadapan mahasiswa AMIK Depati Parbo secara langsung.
- Dialog publik adalah jenis kampanye lisan langsung yang dilakukan oleh seluruh pasangan calon yang difasilitasi oleh KPM.
- Dana kampanye adalah uang yang digunakan oleh pasangan calon dan/atau tim suksesnya untuk kampanye.
BAB
II
Peraturan
Kampanye
Pasal
2
- Dalam penyelenggaraan PilPresMa, seluruh mahasiswa AMIK Depati Parbo berhak menghadiri kampanye.
- Kampanye tulisan dapat dilaksanakan melalui:
- Media cetak
- Media elektronik
- Kampanye lisan terdiri atas:
- Kampanye lisan langsung
- Kampanye lisan tidak langsung
- Kampanye lisan langsung dapat dilaksanakan dengan cara :
- Pertemuan kelas
- Debat Terbuka
- Dialog publik
- Sosialisasi publik
Kampanye lisan tidak langsung dapat
dilakukan melalui sarana audio dan/atau audio visual saat pihak yang melakukan
kampanye dan pihak sasaran kampanye tidak berada di waktu dan tempat yang sama.
- Kampanye tulisan dilaksanakan pada tanggal 14 April 2014 sampai 19 April 2014.
- Kampanye lisan dilaksanakan pada tanggal 14 April 2014 sampai 19 April 2014.
- Kampanye media cetak yang ditempel atau dipasang, hanya bertempat di dalam kampus AMIK Depati Parbo.
- Tata cara pemasangan atribut kampanye tidak boleh melanggar tata aturan publikasi yang berlaku di kampus AMIK Depati Parbo.
- Seluruh sarana kampanye wajib mencantumkan logo KPM, kecuali sarana kampanye tulisan media elektronik dan sarana kampanye berupa audio.
- Seluruh sarana kampanye yang akan digunakan harus dilaporkan ke KPM secara tertulis paling lambat 3 jam sebelum dipublikasikan.
- Pasangan calon diperbolehkan melakukan pertemuan kelas dan/atau sosialisasi publik dengan seizin KPM dan pemberitahuan kepada KPM paling lambat 5 jam sebelum pelaksanaan.
- Pasangan calon wajib mengikuti kampanye tulisan yang difasilitasi oleh KPM berupa media partisi dan kampanye lisan berupa Dialog Publik tiap wilayah dan Debat Terbuka.
- Seluruh pasangan calon berkampanye sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh KPM.
- Hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat kampanye:
- Melakukan kampanye negatif dengan menghina suku, agama, ideologi, ras atau golongan.
- Mengancam, menganjurkan, dan/atau melakukan kekerasan.
- Melakukan politik uang.
- Mengonsumsi dan/atau dalam pengaruh minuman keras dan/atau obat-obatan terlarang di area kampanye lisan langsung pada saat kampanye lisan langsung dilaksanakan.
- Melakukan pornoaksi di area kampanye lisan langsung pada saat kampanye lisan langsung dilaksanakan.
- Merokok di area kampanye lisan langsung pada saat kampanye lisan langsung dilaksanakan.
- Mendiskreditkan pasangan calon lainnya.
- Menggunakan atribut partai politik dan/atau ormas tertentu di area kampanye lisan langsung pada saat kampanye lisan langsung dilaksanakan.
- Merusak fasilitas kampus.
- Merusak/menghilangkan sarana dan prasarana sosialisasi KPM.
- Merusak/menghilangkan sarana dan prasarana kampanye pasangan calon lainnya.
- Melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPM.
- Mengganggu atau menghambat aktivitas kampanye pasangan calon lainnya di area kampanye lisan langsung pada saat kampanye lisan langsung dilaksanakan.
- Tidak bersepatu serta tidak berpakaian rapi dan sopan di area kampanye lisan langsung pada saat kampanye lisan langsung dilaksanakan.
- Menggunakan gambar iklan rokok, pornografi, minuman keras dan/atau yang menyerupai ketiganya serta ciri lembaga di luar tanggung Jawab Komisi PemilihanUmum Mahasiswa.
BAB
III
Dana
Kampanye
Pasal
3
- Setiap pasangan calon wajib memberikan laporan terkait sumber dana, besar dana, dan rincian penggunaan dana yang digunakan dalam kampanye kepada KPM.
- Sumber dana yang digunakan tidak boleh bersumber dari lembaga di luar AMIK Depati Parbo dan tidak mengatasnamakan pribadi.
- KPM berhak mengumumkan laporan dana kampanye pasangan calon kepada mahasiswa dan/atau Civitas Akademika Kampus Amik Depati Parbo.
0 komentar:
Posting Komentar